7 Kelebihan Menjadi PPPK Dibanding PNS

Bimbel Akses Bimbel Akses • 13 January 2023

7 Kelebihan Menjadi PPPK Dibanding PNS

bimbelcpns.com - Halo Sobat Akses dan pejuang CASN CASN, Masih banyak orang yang ragu untuk mendaftarkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal ada banyak kelebihan yang didapatkan. Kebanyakan dari mereka memilih untuk menunggu pendaftaran CPNS dibuka. Hal ini disebabkan, karena mereka tidak tahu apa saja kelebihan PPPK dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal kelebihan kelebihan PPPK, yaitu memberikan jaminan pendapatan yang diterima bisa lebih besar dibandingkan dengan pendapatan PNS.

 

Menurut Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. Lama kontraknya pun bervariasi, mulai dari 1-30 tahun. Lalu apa saja kelebihan menjadi PPPK?

 

 

Nah, simak 7 kelebihan menjadi PPPK dibandingkan dengan PNS berikut! Agar kalian tidak menyia-nyiakan kesempatan emas penerimaan PPPK pada periode 2023 ini.

Kelebihannya PPP3 yang dimaksud, yaitu sebagai berikut:

 

1. Tidak perlu meniti karir dari bawah

Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari bawah selama bertahun-tahun untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi. Ketika menjadi PPPK, bisa saja kalian langsung menduduki jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

 

2. Tidak ada batas usia maksimum

Jika PNS mensyaratkan batas usia maksimum harus 35 tahun, PPPK justru tidak membatasi berapa usia maksimum bagi pendaftar. Sehingga,  memberikan peluang kerja bagi segala usia, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.

 

3. Kalangan profesional bisa langsung terbina

Kelebihan lain dari PPPK adalah kalangan profesional yang bisa langsung terbina. Dalam Hal ini memberikan peluang bagi lulusan S1 yang selama ini kesulitan mendapatkan pekerjaan. Kebijakan ini membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

 

4. Direncanakan punya dana pensiun

Jika sebelumnya PPPK dikabarkan tidak diberikan dana pensiun seperti apa yang didapatkan pensiunan PNS. Pemerintah saat ini telah merencanakan membuat kebijakan terkait pemberian dana pensiun bagi pensiunan PPPK nantinya. Tinggal menunggu bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK.

 

 

5. Besaran gaji PPPK

Terkait dengan gaji PPPK, telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Adapun besaran gaji yang akan diterima, yaitu:

  1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 

6. Perbedaan Hak cuti

Berdasarkan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.  PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

 

 

7. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. Dengan masa kontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun, tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

 

Nah, Itulah kelebihan menjadi PPPK dibanding PNS .

 

Bagi kamu yang ingin mempersiapkan tes CPNS dan PPPK bisa join di bimbel akses, mengapa kamu harus join bersama bimbel akses ?, karena bimbel akses memiliki beberapa program unggulan untuk tes seleksi CPNS dan PPPK, lalu ini lah beberapa faktor kamu harus mempersiapkan tes CPNS dan PPPK.

 

1. Berpengalaman selama 13 tahun.

2. Terbukti sudah meloloskan ribuan peserta bimbel menjadi ASN, Cek testimoninya, ASN PNS, ASN PPPK.

3. Materi terupdate untuk seleksi CPNS dan PPPK.

4. Pengajar sangat berkompeten.

5. Fasilitas & sarana super lengkap

 

Nah, Itulah beberapa faktor mengapa kamu harus mempersiapkan tes ASN PNS dan ASN PPPK 2022 bersama bimbel akses, gabung sekarang juga bersama bimbel akses agar peluang lulus kamu semakin besar untuk menghadapi tes ASN PNS dan ASN PPPK 2022, daftar sekarang.

 

 

Konsultasi mengenai CPNS dan CASN PPPK bersama education consultant bimbel akses, chat disini.

Salam sukses !

 

 

 

Refrensi:
https://www.klikpendidikan.id/cpns-pppk/pr-3586449902/pppk-lebih-menjamin-masa-depan-dibanding-pnsberikut-7-kelebihan-menjadi-pppk-dibanding-pns

Subscribes Channel Youtube Kami