Beda Pemberhentian Hubungan Kerja ASN PNS dan ASN PPPK

Bimbel Akses Bimbel Akses • 18 June 2022

Beda Pemberhentian Hubungan Kerja ASN PNS dan ASN PPPK

Perbedaan Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja ASN PNS & ASN PPPK

bimbelcpns.com - Halo Sobat Akses siapa diantara kalian yang ingin menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Menjadi seorang ASN merupakan kebanggaan tersendiri karena bisa mengabdi kepada Negara Indonesia.

 

Saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagi menjadi 2 kategori yaitu ASN PNS dan ASN PPPK yang keduanya merupakan pegawai pemerintah yang berstatus ASN. Selain bisa memiliki penghasilan tetap dengan banyak tunjangan seorang ASN juga di tuntut memiliki kedisiplinan tinggi agar terhindar dari pemberhentian hubungan kerja.

 

 

Dikutip dari Instagram @kemenpanrb perbedaan antara ASN PNS Dan ASN PPPK secara umum yaitu :

 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

 

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka panjang tertentudalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Kedua kategori tersebut juga memiliki perbedaan terkait pemberhentian hubungan kerja. Sobat Akses sudah tahu belum perbedaan pemberhentian hubungan kerja CASN CPNS dan CASN PPPK itu ?.

 

Perbedaan pemberhentian hubungan kerja CASN CPNS dan CASN PPPK :

 

Program Bimbel Akses

 

Join Now

 

PNS (Pegawai Negeri Sipil)


1. Pemberhentian dengan predikat tertentu
2. PNS diberhentikan dengan hormat karena:
     - meninggal dunia atas 
     - permintaan sendiri   
     - perampingan organisasi 
     - tidak cakap jasmani/ rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

*diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN

 

PPPK (Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)


1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena:
     - Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
     - Meninggal dunia atas 
     - Permintaan sendiri   
     - Perampingan organisasi 
     - Tidak cakap jasmani/ rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
 
*diatur dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK

 

Nah sobat Akses sekarang sudah tahukan Perbedaan pemberhentian hubungan kerja CASN CPNS dan CASN PPPK. Untuk menjadi seorang ASN salah satunya adalah dengan mempersiakan yang matang sebagai kunci sukses untuk bisa lolos seleksinya. Lalu bagaimana sih cara jitu mempersiapkannya ?.

 

Caranya kamu bisa join di bimbel akses, mengapa kamu harus join bersama bimbel akses ?, karena bimbel akses memiliki beberapa program unggulan untuk tes seleksi CPNS dan PPPK, lalu ini lah beberapa faktor kamu harus mempersiapkan tes CPNS dan PPPK.

 

1. Berpengalaman selama 13 tahun.
2. Terbukti sudah meloloskan ribuan peserta bimbel menjadi ASN, Cek testimoninya, ASN PNSASN PPPK.
3. Materi terupdate untuk seleksi CPNS dan PPPK.
4. Pengajar sangat berkompeten
5. Fasilitas & sarana super lengkap

Nah itu beberapa faktor mengapa kamu harus mempersiapkan tes ASN PNS dan ASN PPPK 2022 bersama bimbel akses, gabung sekarang juga bersama bimbel akses agar peluang lulus kamu semakin besar untuk menghadapi tes ASN PNS dan ASN PPPK 2022, daftar sekarang.

Konsultasi mengenai CASN PPPK bersama education consultant bimbel akseschat disini.

 

Salam Sukses !

 

Referensi :

- https://www.instagram.com/p/CeucVbcBKIa/

Subscribes Channel Youtube Kami