Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi PPPK Sesuai Perpres NO. 38/2020

Bimbel Akses Bimbel Akses • 22 June 2022

Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi PPPK Sesuai Perpres NO. 38/2020

Yuk Simak Jabatan Yang Dapat Diisi PPPK Sesuai Perpres NO. 38/2020

bimbelcpns.com - Halo Sobat Akses menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi primadona di masyarakat Indonesia, diantara kalian juga pasti ada yang memiliki cita cita menjadi seorang ASN bukan ? Karena menjadi seorang ASN merupakan kebanggaan tersendiri karena bisa mengabdi kepada Negara Indonesia kita tercinta.

 

Saat ini pemerintah mengkategorikan  Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 2 kategori yaitu ASN PNS dan ASN PPPK yang keduanya merupakan pegawai pemerintah yang sama-sama berstatus ASN. Namun tentunya tidaklah mudah untuk menjadi seorang ASN dikarenakan harus melewati beberapa tahapan seleksi yang ketat dan kompetitif di setiap tahunnya. Namun pada tahun 2022 ini pemerintah hanya memfokuskan pada penerimaan CASN PPPK saja.

 

Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi PPPK Sesuai Perpres NO. 38/2020 1


Sobat Akses sudah tahu belum Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi PPPK ? .

 

Dikutip dari edaran yang di keluarkan KEMENPAN RB Jenis Jabatan yang dapat diisi CASN PPPK sesuai Perpres NO. 38/2020 adalah :

Jabatan Fungsional
 
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS; 
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi; 
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional; 
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi; 
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara,pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan 
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan UU, PP, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

 

Progam Bimbel Akses

Join Now

 
JPT Tertentu

a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS; 
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi; 
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional; 
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB; 
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan 
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan UU,PP, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Jabatan lain *(bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah)
 
a. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama; 
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi; 
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional; 
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB; 
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara,dan hubungan luar negeri; dan 
f. bukan Jab yg menurut ketentuan UU, PP, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS. 

 

Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi PPPK Sesuai Perpres NO. 38/2020 - 2

 

Kriteria lainnya: 


a. Jabatan pada Instansi Pemerintah yg merupakan satuan kerja organisasi; 
b. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural; 
c. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara; 
d. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian,dan barang milik Negara; 
e. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah;atau 
f. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.

 

Nah sobat Akses sekarang sudah tahukan Jenis Jabatan yang dapat diisi CASN PPPK sesuai Perpres NO. 38/2020. persiapan yang matang merupakan kunci sukses untuk bisa lolos menjadi seorang ASN PNS dan ASN PPPK. Lalu bagaimana sih cara jitu mempersiapkannya ?.

 

Caranya kamu bisa join di bimbel akses, mengapa kamu harus join bersama bimbel akses ?, karena bimbel akses memiliki beberapa program unggulan untuk tes seleksi CPNS dan PPPK, lalu ini lah beberapa faktor kamu harus mempersiapkan tes CPNS dan PPPK.

 

1. Berpengalaman selama 13 tahun.
2. Terbukti sudah meloloskan ribuan peserta bimbel menjadi ASN, Cek testimoninya, ASN PNSASN PPPK.
3. Materi terupdate untuk seleksi CPNS dan PPPK.
4. Pengajar sangat berkompeten.
5. Fasilitas & sarana super lengkap

Nah itu beberapa faktor mengapa kamu harus mempersiapkan tes ASN PNS dan ASN PPPK 2022 bersama bimbel akses, gabung sekarang juga bersama bimbel akses agar peluang lulus kamu semakin besar untuk menghadapi tes ASN PNS dan ASN PPPK 2022, daftar sekarang.

Konsultasi mengenai CASN PPPK bersama education consultant bimbel akseschat disini.

 

Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi PPPK Sesuai Perpres NO. 38/2020 - 3

 

Salam Sukses !

 

Referensi :

- Surat Edaran @Kemenpanrb

Subscribes Channel Youtube Kami