Tidak Lolos Seleksi CPNS, Apakah Masih Bisa Mendaftar PPPK 2024? Simak Aturannya
Proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 berlangsung dalam waktu yang hampir bersamaan. Saat ini, ujian SKD untuk seleksi CPNS sedang berlangsung, sementara seleksi administrasi untuk PPPK juga sedang berjalan.
Selama pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2024, apakah pelamar yang tidak berhasil lolos dalam tahapan seleksi CPNS 2024 masih dapat mengikuti seleksi PPPK 2024?
Gagal dalam Seleksi CPNS, Tidak Bisa Daftar PPPK 2024
Pelamar yang tidak lolos seleksi CPNS tidak diperbolehkan mendaftar pada seleksi PPPK di tahun anggaran yang sama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Pasal 25, pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, dalam tahun anggaran yang sama. Jika ada pelamar yang terdeteksi melamar ke lebih dari satu instansi, atau pada lebih dari satu jenis pengadaan dan/atau jabatan dengan menggunakan dua NIK berbeda, maka pelamar tersebut akan dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi.
Aturan ini berlaku di semua tahapan seleksi, bukan hanya pada tahap administrasi saja. Ketentuan ini diterapkan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelamar dan menghindari tumpang-tindih dalam proses seleksi.
Berita Terkait
Tidak ada blog terkait.
Berita Terbaru
Persiapan ASN Terbaik
Dapatkan akses ke ribuan soal, tryout, dan materi lengkap untuk CPNS dan PPPK.
Daftar Sekarang!